
Penaredaksi.com – Kotamobagu. Penipuan dan Pengelapan Pemalsuan Dokumen Di Lakukan Oknum – Oknum Pegawai Bank Taspen Mandiri Cabang Kotamobagu Pengacara Ahmad Daud Kini Gulirkan Meja Kerja Kepolda Sulut, 30/04/3026.
Pengacara Vicky Rantung, Ahmad Daud, SH yang menangani perkara menyampaikan sejak awal proses pelaporan di kotamobagu pada tanggal 19 Desember 2025 adanya Penipuan Pengelapan Dokumen.
Kami sudah memiliki empat dasar bukti, surat keterangan korban, SK kepemilikan Pertama Pengangkatan dan SK Pangkat AIPTU yang dilarikan salah satu

pegawai Bank Mandiri Tapen ini sial RK, Juga mengantongi percakapan melalui WA, serta sudah mengajukan saksi ahli berupa memberi keterangan rukut dari akademis Unsrat dan sudah di serahkan ke pihak penyidik Polres Kotamobagu.
Klaen kami ini pada dasarnya tidak ada niat kredit dengan alasan ingin menikmati gaji hasil pensiun masa pengabdian selama menjadi anggota polisi
“Dengan kejadian perkara yang dilakukan pihak bank mandiri Taspen mengakibatkan selama 6 bulan sampai saat ini sudah tidak bisa menafkahi keluarga lagi karena hanya mengandalkan gaji pensiun sebagai mantan anggota polisi.
Akibat perbuatan pemblokiran pengambilan hak gaji klaen kami, ini dilakukan oleh PT Bank Mandiri Taspen dengan

memasukan dokumen diduga palsu ke PT ASABRI.
” Tiba – tiba di tanggal 22 Apri 2026 muncullah hasil gelar perkara dikatakan tidak masuk memenuhi unsur pidana

dan kami sangat kecewa, laporan kami di hentikan.
Maka hari ini tanggal 30/04/2026 kami melakukan upaya hukum, memasukan permohonan nota surat keberatan dengan ini meminta bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk segera melakukan/ melaksanakan gelar perkara khusus secara terbuka
Kami berharap Bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk
segera menindak lanjuti perkara saya karena ini
suatu tindak perbuatan tindak kejahatan mafia perbankan yang sudah sangat meresahkan masyarakat pensiunan Polri, TNI dan ASN.” ( Ronny )
