
Penaredaksi.com – MINAHASA.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Minahasa mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.
Kedua terduga pelaku berinisial KS (17) dan CO (21), warga Desa Tandengan, diamankan pada Selasa 25/08/2026 sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/468/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Kasus tersebut melibatkan korban berinisial TJT (41), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Tandengan. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban hendak pulang setelah menghadiri acara perkawinan di Desa Tandengan 1.
Menurut laporan kepolisian, korban sempat menegur salah satu terduga pelaku di sekitar lokasi acara. Setelah berjalan sekitar 50 meter, korban diduga diikuti KS bersama rekannya. Korban kemudian dipanggil hingga terjadi percakapan yang berujung pertengkaran.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipukul hingga terjatuh dan kemudian ditendang. Salah satu terduga pelaku juga diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian paha kanan.
Usai kejadian, korban melarikan diri ke rumah saudaranya untuk meminta pertolongan sebelum dibawa ke rumah sakit. Korban mengalami tiga luka tikam pada kaki sebelah kanan dan mendapat penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan.
Hasilnya, Tim URC Resmob Minahasa berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.” ( Ronny).
