Pemkab Minahasa Terapkan 14 dari 15 Kebijakan Pro Karier ASN

Penaredaksi.com – Minahasa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah menerapkan 14 dari 15 kebijakan pro karier dalam rangka memperkuat manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerapan kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, dengan menitikberatkan pada kinerja, kompetensi, potensi dan pengelolaan data ASN.

Kepala BKPSDM Minahasa, Johnny Tendean, Kamis (24/9/2026), mengatakan penguatan manajemen talenta terus dilakukan, termasuk melalui penerapan kinerja harian ASN.

Menurutnya, data kinerja harian penting untuk memastikan setiap aktivitas dan hasil kerja ASN tercatat secara objektif, terukur dan berkelanjutan. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam pemetaan potensi, kompetensi dan kinerja ASN.

“Manajemen talenta tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memiliki potensi, tetapi harus didukung data kinerja yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang telah dirasakan manfaatnya di Minahasa adalah Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi ASN berprestasi. Kebijakan tersebut antara lain diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, atas prestasi dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Johnny menegaskan, BKPSDM Minahasa berkomitmen mengembangkan manajemen ASN yang objektif, transparan dan berbasis data, sekaligus membuka ruang pengembangan karier bagi ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Penguatan profiling ASN, pemetaan potensi dan kompetensi, pengelolaan kinerja serta digitalisasi layanan kepegawaian menjadi bagian dari langkah Pemkab Minahasa membangun sistem manajemen talenta yang lebih terintegrasi.”( Ronny ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *