Penggelapan Pemalsuan Dokumen Oknum – Oknum Pegawai Bank Taspen Mandiri Cabang Kota Kotamobagu Kini Bergulir Ke Kapolda Sulut

Penaredaksi.com – Kota Kotamobagu. Penggelapan Pemalsuan Dokumen Oknum – Oknum Pegawai Bank Taspen Mandiri Cabang Kotamobagu Kini Bergulir Ke Kapolda Sulut, 30/04/3026.

Pengacara Vicky Rantung, Ahmad Daud, SH yang menangani perkara menyampaikan sejak awal proses pelaporan di kotamobagu pada tanggal 19 Desember 2025 adanya Penipuan Penggelapan Dokumen.

” Kami sudah memiliki empat dasar bukti, surat keterangan korban, SK Pengangkatan Pertama dan SK Kepangkatan Aiptu yang dilarikan salah satu pegawai Bank Mandiri Taspen, ini sial RK,
Juga mengantongi percakapan melalui WA, dan sudah mengajukan saksi ahli memberi keterangan berupa rukut dari akademis Unsrat dan sudah di serahkan ke pihak penyidik Polres Kotamobagu

Lanjut Kuasa Hukum Ahmad Daud, SH menyampaikan pada dasarnya tidak berniat sama sekali melakukan pinjaman karena merasa cukup dengan hasil gaji pensiun sebagai mantan Anggota Polisi.

“Tentunya dengan terjadi pemblokiran pengambilan hak gaji klaen kami, 6 bulan sampai saat ini, karena dilakukan oleh PT Bank Mandiri Taspen yang

diduga memasukan dokumen palsu ke PT. ASABRI.

” Tiba – tiba di tanggal 22 Apri 2026 muncullah hasil gelar perkara dikatakan tidak masuk unsur pidana dan

kami sangat kecewa laporan kami di hentikan.

Maka hari ini tanggal 30/04/2026 kami melakukan upaya hukum, memasukan surat permohonan nota keberatan, dengan ini meminta bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk segera melakukan/ melaksanakan gelar perkara khusus.”Ujarnya.

Kami berharap Bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. segera menindak lanjuti perkara saya karena ini suatu tindak perbuatan kejahatan mafia perbankan yang sudah sangat meresahkan masyarakat. ” ( Ronny )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *