
Penaredaksi.com Bupati Minahasa DR. Robby Dondokambey, MAP, Hadiri Rapat paripurna DPR – D Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah & Pembicaraan Tingkat I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah ( PERUMDA ) Air Minum Manguni & Pembicaraan Tingkat I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah.
Bertempat ruang sidang dewan Minahasa.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR – D didampingi ketua Roby Longkutoy bersama wakilnya.

Di hadiri para anggota DPR – D Minahasa, Forkopimda Minahasa dan Jajaran Pemkab Minahasa, Sekda Dr Lynda D Wantania, SH, MM.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs, Riviva Maringka.
Asisten Bidang Administrasi Dr. Vicky C. H. Tanor dan semua para SKPD.
Membahas 3 tiga rancangan Raperda
• Raperda tentang Peraturan Pengelolaan Barang Milik Aset Daerah
• Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah ( PERUMDA ) Air Minum Manguni.
• Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah.

Menanggapi pandangan Fraksi Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, MAP dalam sambutan menyampaikan bahwa penguatan regulasi pengelolaan aset suatu langkah strategis untuk menjaga kekayaan daerah supaya dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab dan lebih profesional serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
” Terkait Ranperda tentang Perumda Air Minum “Manguni”, pemerintah daerah menilai penguatan badan usaha milik daerah tersebut penting guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan, kualitas pelayanan air bersih, serta memperluas jangkauan distribusi bagi masyarakat, termasuk di wilayah yang belum terlayani secara optimal.
Pengelolaan Sampah melalui pendekatan konvensional menuju sistem terpadu dan berkelanjutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.” Tutupnya”( Ronny ).
