
Penaredaksi.com – Minahasa. Tim URC Resmob Minahasa bersama personel Polsek Eris mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Kabupaten Minahasa, Senin 26/10/2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KS (17), RR (17), dan RP (17). Mereka diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/570/X/2026/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula ketika korban berinisial FW (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, sedang berada di depan pacarnya. Saat itu, tiga pemuda mendatangi korban, kemudian salah seorang terduga pelaku berinisial RR menanyakan tempat tinggal korban.
Setelah korban menjawab pertanyaan tersebut, terduga pelaku KS diduga mencabut pisau dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri. Selanjutnya, terduga pelaku RP diduga turut melakukan penikaman di bagian belakang kepala korban beberapa kali. Setelah melakukan aksinya, ketiganya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami enam luka tusuk, masing-masing satu luka di lengan atas sebelah kiri, dua luka di area ketiak sebelah kiri, dua luka di bagian pinggang sebelah kiri, serta satu luka di area bokong sebelah kiri.
Pihak keluarga korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga proses hukum berjalan, ketiganya tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah.”( Ronny)
