Penaredaksi.com – Minahasa. Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai memperkuat arah penataan ruang melalui Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR.

Kegiatan tersebut resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, di Yama Resort Tondano, Rabu (7/10/2026).

Di hadapan kepala perangkat daerah, camat, hukum tua, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, Lynda menegaskan bahwa RDTR bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Minahasa berjalan terarah, tertib dan berkelanjutan.
“Penyusunan RDTR bukan sekadar menyusun dokumen perencanaan tata ruang, tetapi merupakan bagian penting dalam menentukan bagaimana wilayah kita akan berkembang secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Lynda.
Dalam penyusunan RDTR tersebut, terdapat tiga kawasan yang menjadi fokus utama, yakni Kawasan Pantai Timur Koridor Kombi–Lembean Timur, Kawasan Sekitar Danau Tondano, serta Kawasan Pariwisata Tombariri.
Kawasan Pantai Timur Koridor Kombi–Lembean Timur dinilai memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, permukiman dan pariwisata. Sementara kawasan sekitar Danau Tondano dipandang strategis dari sisi ekologis, ekonomi, sosial dan budaya.
Adapun kawasan pariwisata Tombariri memiliki potensi wisata alam dan pesisir yang dinilai dapat dikembangkan menjadi salah satu destinasi unggulan Minahasa.
Lynda menekankan, pengembangan kawasan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Integrasi RDTR dengan KLHS diperlukan untuk memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan strategis, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, RDTR yang berkualitas akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, menciptakan iklim investasi yang sesuai aturan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengorbankan kawasan yang memiliki nilai ekologis.
Karena itu, seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pemangku kepentingan diminta memperkuat koordinasi dan menyediakan data serta informasi yang akurat, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap FGD dan Konsultasi Publik hari ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS,” Tutupnya.”( Ronny).

