Hukum Tua Diganti, Inspektorat Minahasa Ingatkan Segera Tuntaskan Serah Terima Aset Desa

Penaredaksi.com  Inspektorat Kabupaten Minahasa mengingatkan para Hukum Tua yang telah diganti untuk segera menuntaskan proses serah terima aset desa.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset dan administrasi pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan sebelum dilakukan audit.

Kepala Inspektorat Minahasa, Dr. Vicky C. H. Tanor, S.Pi., M.Si., menyampaikan imbauan tersebut kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat 21/09/2026.

Menurut Vicky, serah terima tidak hanya menyangkut dokumen pemerintahan, tetapi juga seluruh kekayaan milik desa yang selama ini berada dalam pengelolaan Hukum Tua.

Aset tersebut antara lain tanah dan bangunan milik desa, fasilitas ekonomi desa, kendaraan operasional, peralatan kantor, sarana pelayanan masyarakat, hingga aset usaha yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Para Hukum Tua yang sudah diganti agar segera mempercepat dan menuntaskan serah terima aset desa. Jangan sampai ketika dilakukan audit, proses serah terima belum selesai,” tegas Vicky.

Ia mengingatkan, Hukum Tua yang tidak menyelesaikan proses serah terima aset secara tuntas dapat menghadapi persoalan hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban aset desa.

“Tentunya akan bermasalah dengan hukum dan itu konsekuensinya,” ujarnya.

Vicky juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Inspektorat Minahasa apabila mengetahui adanya dugaan kekeliruan dalam pelaksanaan tugas maupun pengelolaan pemerintahan desa.

Ia menegaskan, laporan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan pengelolaan pemerintahan dan aset desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”( Ronny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *