Pemkab Minahasa Tegaskan Pemenuhan Hak dan Jaminan Sosial PPPK Sesuai Aturan

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Johnny Tendean menegaskan bahwa pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak-hak PPPK, dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Informasi mengenai jaminan sosial PPPK perlu dipahami secara utuh berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN,” ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, implementasi setiap kebijakan merupakan tahapan pelaksanaan atau penerapan dari rencana yang telah disusun secara terperinci. Karena itu, kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda, menyesuaikan kondisi daerah serta proses administrasi yang sedang berjalan.

Terkait perlindungan ASN melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Johnny menyebut program tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas. Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.

“Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA),” ungkapnya.

Ia menambahkan, program tersebut juga diharapkan memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan serta perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT).

Johnny menegaskan, Pemkab Minahasa terus berkomitmen menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk dalam aspek perlindungan sosial. Setiap kebijakan akan dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Minahasa berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif, sehingga ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin baik.” Tutupnya ( Ronny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *