
Penaredaksi.com – Minahasa.
Pemilihan Hukum Tua Desa Remboken Akan digelar pada 17 Juni 2026 mendatang diramaikan oleh kehadiran calon nomor urut 2, Jefry Jendry Kumontoy Sapaan Akrap ( Enggo )
Pria kelahiran Remboken 1973, Dikenal Sebagai Seorang Wirausaha Terkemuka
Dalam kemasyarakatan aktif organisasi baik Gereja, dan Kewirausahaan.
Tampilnya calon nomor urut 2
Jefry Jendry Kumontoy yang mampu menunjukan kemampuan sebagai seorang pemimpin Desa Paslaten dengan kepiawaiannya
menjawab pertanyaan yang di lontarkan panelis

Terkait Visi, Misi dapat dijabarkan. Kamis, 11/06/2026.
Bertempat Ruang Aula Gereja Imanuel Paslaten.
Berbagai pertanyaan yang di lontarkan panelis terkait :
Visi, Misi dapat dijawab dan menjabarkan begitupun
Program 100 Hari Kerja Kedepan Dan Pos – pos Anggaran.
100 Hari Kerja
* Pelayanan Administrasi: Optimalisasi pembuatan KTP, KK, dan perizinan yang lebih cepat dan transparan.
* Kesehatan & Sosial: Peningkatan fasilitas posyandu, pencegahan stunting, serta program pengobatan gratis.
* Infrastruktur & Lingkungan: Perbaikan jalan desa, penerangan jalan, atau gerakan kebersihan lingkungan.
Pemberdayaan Ekonomi: Pelatihan UMKM, dukungan permodalan melalui BUMDes, atau pembentukan koperasi.Pemerintahan: Konsolidasi internal perangkat desa dan penyusunan anggaran prioritas.
Pos – pos anggaran desa terbagi menjadi tiga struktur utama dalam APBDes
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pembiayaan. Aturan dan prioritas alokasi ini menyesuaikan dengan regulasi nasional yang berlaku, termasuk Dana Desa 2026.
Rincian pos-pos tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pos Pendapatan Desa semua penerimaan uang yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya/partisipasi, dan gotong royong.Transfer: Meliputi Dana Desa (dari APBN),
Alokasi Dana Desa (ADD dari APBD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi/Kabupaten.
Pendapatan Lain-lain: Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
Pos Belanja Desa Semua pengeluaran desa yang merupakan kewajiban dalam satu tahun anggaran.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Belanja pegawai/penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat, operasional kantor, dan tunjangan.
Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar (jalan desa, sanitasi, posyandu) dan sarana prasarana ekonomi.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Pembinaan lembaga kemasyarakatan, kegiatan kepemudaan, keagamaan, dan keamanan.Pemberdayaan Masyarakat Desa: Pelatihan keterampilan kerja, ketahanan pangan, dan dukungan modal untuk BUMDes.
Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak: Alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penanganan keadaan darurat lainnya.
3. Pos Pembiayaan DesaSemua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.Penerimaan Pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan.Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal untuk BUMDes.
Usai kegiatan Jefry Jendry Kumontoy ( Enggo) nomor urut 2 menyampaikan menjalan kepemerintahan mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pusat, daerah provinsi dan kabupaten Minahasa.
” Tak lupa memberi himbauwan meminta masyarakat Remboken khusunya Paslaten mari jaga keamanan kenyamanan bersama jangan hanya karena Pilhut terjadi hal tidak diinginkan baik dalam persahabatan, kekeluargaan.
” Mari kita sukseskan pilhut kecamatan remboken secara demokrasi khusunya Desa Paslaten yang Torang cintai menuju perubahan kemajuan,” Ujarnya
Dan disambut tepuk tangan gegap gempita seluruh masyarakat Desa Paslaten.” ( Rosid).
